STOP DEAD PINALTY

Sebenarnya, bingung juga sih kalau disuruh komentar tentang hukuman mati. Ga ngerti lagi deh. Serba salah juga sih. Mau pilih pro sama hukuman mati atau kontra. Kalau pilih pro, sama saja kita ga punya hati. Tapi kalau pilih kontra, sama saja kita bertindak seolah-olah membela pihak yang salah, yang sudah jelas-jelas dicap sebagai tersangka akan suatu kasus berat. Pusing deh.. bingung.. Tapi bagaimanapun juga, kita harus ngelihat sama-sama hukuman mati ini dari semua segi dan aspek kehidupan manusia, karena cuma itu satu-satunya cara supaya kita tahu harus pro atau kontra sama hukuman mati itu sendiri.

Okey. Pertama kita mulai dari segi keagamaan. Masing-masing agama yang ada di Indonesia, pasti menjunjung tinggi yang namanya kebenaran, dalam arti kalau seseorang salah, ya memang dia yang salah.. ga bisa nuduh-nuduh yang lain lagi. Selain itu saya percaya, agama-agama yang ada di Indonesia juga pasti menjunjung tinggi apa yang disebut dengan keadilan. Jadi, setiap orang yang salah akan dihukum sesuai dengan kesalahannya oleh Allah penguasa alam semesta.. ingat loh.. Oleh Allah.. bukan oleh kita, sesama manusia. Karena sebagai manusia yang penuh kekurangan dan kelemahan, kita tidak bisa mengukur seberapa besar kesalahan manusia lain, dan ganjaran apa yang pantas untuk diterimanya. Dari gambaran diatas, jelas bahwa agama menentang hukuman mati. Mungkin, kalau kita berbicara dari segi keagamaan secara luas, agak susah bahasnya satu-persatu. Jadi akan saya persempit dari segi agama saya sendiri yaitu Kristen Protestan. Seperti yang sudah saya ungkapkan diatas, agama saya menentang apa yang namanya hukuman mati. Ada beberapa alasan yang membuat saya menyatakan demikian. Namun saya hanya akan menjelaskan hal utama yang saya jadikan alasan. Sebagai Kristiani ada dua hukum terutama yang bisa kita sebut sebagai cinta kasih (Lukas 10:25-28). Berdasarkan hukum ini, kita dituntut untuk saling mengasihi, baik mengasihi diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun musuh (orang yang telah berbuat jahat kepada kita). Pada hukum ini, jelas bahwa hukuman mati itu tidak ada benar-benarnya. Hukuman mati hanya menggambarkan ketidakadaanya kasih. Kalau toh memang ada yang berbuat jahat kepada kita, hingga membuat kita kesal atau bahkan sampai dendam, ya ampuni saja dia. Berbuat salah itu kan manusiawi, dan mengampuni itu ilahi. Sebagai manusia, kita tak kan pernah luput dari dosa apa pun itu. Satu hal yang perlu kita tahu, jika kita mengampuni maka kita akan diampuni.

Kedua, mari kita lihat dari segi hukum. Secara hukum, hukuman mati memang sah adanya. Dengan kasus tertentu, tersangka dapat dihukum mati dan kesemuanya itu telah diatur dalam undang-undang. Tetapi, khusus untuk hal hukum, saya punya pemikiran tersendiri. Selama ini di Indonesia, selalu ada istilah ‘cacat hukum’. Yang artinya, hukum-hukum yang ada mengalami banyak kekurangan atau bahkan saling bertentangan satu dan yang lainnya. Contohnya saja hukuman mati ini. Menurut saya, hukuman mati ini sangat kontras dengan UU mengenai HAM. Dalam HAM, setiap manusia berhak memperoleh kehidupan yang layak. Namun pada kenyataanya, hal tersebut tak berjalan dengan semestinya. Saya menyadari bahwa si terdakwa hukuman mati ini memang telah mengganggu Hak Asasi orang lain. Sebut saja Amrozi cs. Mereka telah dihukum mati, karena telah jelas-jelas terbukti bersalah dengan kasus yang sangat berat. Menurut saya yang seharusnya dilakukan hukum adalah menyelesaikan masalah, dan membuat keadaan kembali seperti semula. Hukuman mati yang sampai saat ini masih dipenuhi pro kontra dalam masyarakat, tak akan menyelesaikan masalah, apalagi mengembalikan keadaan seperti semula. Membunuh seseorang (menghukum mati) akan suatu kasus yang berat, menurut saya malah akan menambah masalah. Orang yang telah dihukum mati itu, pasti mempunyai banyak antek-antek. Dalam dunia kejahatan, apapun bisa terjadi. Bisa saja teman-temannya yang masih buron atau pun yang tak pernah terlacak telah melakukan kejahatan, ingin membalas dendam karena mereka tahu salah satu temannya telah dieksekusi mati. Akhirnya mereka berkumpul menyusun suatu rencana balas dendam yang mungkin efeknya akan lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat dibandingkan dengan kejahatan sebelumnya. Jadi bagaimana? Apakah hukuman mati menyelesaikan masalah?? Jawabannya adalah tidak.. Sama sekali tidak. Yang ada hanyalah masalah-masalah yang semakin lama semakin menumpuk hingga takkan ada solusinya. Bagi saya, rapatkan kembali hukuman mati tersebut kalau pemerintah tidak mau menambah beban persoalan yang ada dalam Negara ini.

Ketiga, sebaiknya dilihat dari segi sosial. Kalau bicara tentang sosial, sangatlah luas aspeknya. Karena sosial adalah segala hal yang terjadi dalam kehidupan masyarakat itu sendiri, jadi sosial itu seperti melekat dalam masyarakat seperti darah dan daging. Sehingga, kalau di dalam masyarakat ada permasalahan, maka masalah tersebut bisa disebut sebagai masalah sosial dan pastinya menyangkut berbagai pihak. Well, karena segi sosial itu banyak aspeknya, saya putuskan untuk membahas satu dari sekian banyak aspek tersebut, yaitu kemanusiaan. Mengapa kemanusiaan?? Karena menurut saya dalam kemanusiaan, dapat terselidiki secara terperinci seluruh aspek dalam kehidupan kita sebagai manusia, mulai dari perasaan, batin, nurani, pikiran, tindakan, dll. Okey.. sekarang kita bahas satu-persatu. Sebagai manusia yang normal, memiliki akal budi, bisa berpikir dan bertindak sewajarnya, sudah merupakan hal yang lumrah bagi kita untuk menghormati, menghargai dan memperhitungkan perasaan orang lain. Setiap manusia harus dapat memastikan dirinya masing-masing untuk berperilaku seperti itu. Karena itulah jalan yang terbaik untuk mencapai kesejahteraan sosial. Sehingga jika ada masalah sosial, secara otomatis masing-masing pribadi akan mengintrospeksi diri, bukan malah menyalahkan orang lain dan menghukumnya. Lalu apa hubungannya dengan hukuman mati?.. maksud saya disini adalah agar setiap manusia saling menghargai sesamanya. Saling mengintrospeksi diri jika ada masalah yang melanda masyarakat dan menilai suatu kasus dari sudut pandang kemanusiaan. Sehingga jika ada kasus seperti contohnya saja Amrozi cs yang melakukan kasus berat, masyarakat tidak bertanya ‘apakah hukuman mati saja cukup untuk membayar semua kejahatannya?’ melainkan masyarakat harus lebih mengintrospeksi diri dan memperhitungkan perasaan si terdakwa, lepas dari apakah terdakwa itu memperhitungkan perasaan masyarakat atau tidak saat melakukan kejahatan. Dengan begini, pasti masyarakat akan lebih berpikir dan berkata dalam hati, ‘mereka memang salah karena telah membuat bom dimana-mana dan membunuh jutaan orang, tetapi apakah kita melakukan tindakan yang benar jika menghukumnya dengan hukuman mati?? (membunuhnya)’ … Karena sebenarnya, hukuman mati merupakan sesuatu yang sungguh-sungguh tak berprikemanusiaan. Kejahatan yang tidak berprikemanusiaan, tidak harus dibalas dengan sanksi yang juga tidak berprikemanusiaan.

Saya kira, 3 hal diatas sudah cukup memberikan gambaran tentang hukuman mati dilihat dari masing-masing segi kehidupan. Dari keagamaan, jelas hukuman mati ini ditentang. Dari segi hukum, jelas saja tidak ada penghalangnya sama sekali, tapi itu pun masih ada kecacatannya. Dari segi sosial yang dispesialisasikan dalam kemanusiaan pun, jelas hukuman mati tidak bisa diterima. Jika kita kalkulasi semuanya, hasilnya adalah 3-0 untuk kontra. Kalau awalnya tadi saya merasa bingung untuk memilih pro atau kontra, sekarang saya sudah yakin akan memilih yang mana. Ya.. yang saya pilih adalah kontra. Bukannya mau membela yang salah, tapi saya hanya mau mencoba lebih realistis saja dalam kehidupan. Apa pun tujuan dari hukuman mati ini, sudah jelas hal ini tidak akan menyelesaikan masalah, tidak mengembalikan keadaan menjadi seperti semula, malahan membuat masalah semakin komplikasi. Stop Dead Pinalty!

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>